
Prosedur Resmi: Mekanisme Banding Nilai Akademik
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Laporan ini menetapkan standar operasional dan meresmikan prosedur banding nilai di tingkat program studi sebagai instrumen penjaminan mutu akademik. Prosedur ini merupakan jalur resmi dan otoritatif yang disediakan oleh institusi bagi mahasiswa yang ingin meninjau kembali hasil penilaian akademik mereka melalui mekanisme yang terstruktur, objektif, dan profesional.
2. Landasan Prosedur
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, program studi menyediakan mekanisme banding nilai yang dapat diakses oleh mahasiswa melalui prosedur formal. Pelaksanaan seluruh tahapan dalam prosedur ini berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas akademik, guna memastikan bahwa setiap evaluasi hasil belajar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar kualitas pendidikan.
3. Persyaratan Pengajuan Banding
Agar pengajuan banding dapat diproses secara administratif, mahasiswa wajib memenuhi elemen persyaratan sebagai berikut:
Argumentasi Tertulis: Mahasiswa harus menyusun argumen yang logis, sistematis, dan jelas mengenai poin-poin keberatan terhadap nilai yang diperoleh.
Bukti Pendukung: Mahasiswa wajib menyertakan dokumen atau data relevan dalam format tertulis yang mendukung argumen keberatan tersebut sebagai landasan peninjauan.
4. Prosedur dan Alur Peninjauan
Keabsahan dan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan merupakan prasyarat mutlak sebelum berlanjut ke tahap evaluasi. Berikut adalah alur Prosedur Resmi peninjauan nilai:
Tahap Pengajuan: Penyerahan berkas berkas Argumentasi Tertulis dan Bukti Pendukung secara resmi kepada pihak program studi.
Tahap Kajian Formal: Proses pemeriksaan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen pengajuan sesuai standar administratif.
Tahap Evaluasi Substansi: Peninjauan kembali secara mendalam terhadap nilai yang dipermasalahkan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diserahkan.
5. Otoritas Peninjau dan Pengambil Keputusan
Peninjauan terhadap banding nilai dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas akademik untuk menjamin objektivitas hasil, baik oleh dosen pengampu secara mandiri maupun melalui tim akademik:
Pihak Peninjau
Peran dan Tanggung Jawab
Dosen Pengampu
Melakukan peninjauan kembali terhadap konsistensi pemberian nilai berdasarkan kriteria evaluasi awal; bertindak sebagai otoritas peninjau utama atau alternatif.
Tim Akademik Program Studi
Melakukan kajian dari sudut pandang kebijakan akademik untuk memastikan objektivitas proses; bertindak sebagai otoritas peninjau utama atau alternatif.
6. Ketentuan Hasil Peninjauan
Seluruh keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme banding nilai ini merupakan hasil kajian profesional yang bersifat final dan mengikat. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjunjung tinggi integritas akademik serta menjamin kepastian administratif dan konsistensi penilaian di lingkungan program studi.